Saat ini, didepan mata kita terdapat Majalah Mahasiswa "Ro'yuna" IAIN Mataram Nusa Tenggara Barat yang mendapat perlakuan sama. Mereka dipanggil pihak Rektorat karena persoalan tulisan "Duit Berlipat Dibalik Nilai Gelap" yang secara serius dianggap fitnah karena menyentil persoalan sensitif perihal keberadaan mafia Jual beli Nilai di kampus ini.Oleh : Achmad Jumaely*
MAILING list (milis) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ppminasional@yahoogroup.com dan ppmiforum@yahoogroup.com sejak dua bulan lalu terlihat hiruk-pikuk dengan kiriman e-mail solidaritas dari berbagai Lembaga Pers Mahasiswa se-Indonesia. Hiruk pikuk itu terkait isu bakal di bredelnya Majalah kampus "Dialektika" yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kabarnya Unit Kegiatan Pers Kampus itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pornografi karena memuat design grafis yang cukup vulgar.
Setahun lalu, peristiwa sama dialami majalah Mahasiswa "Advokasia" Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN-sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kali ini "Advokasia" sekedar di panggil pihak rektorat karena menerima Iklan Rokok Sampoerna Mild di sampulnya. Konon terdapat etika akademik kampus yang tidak membolehkan rokok di promosikan di areal pendidikan tinggi tersebut.
Saat ini, didepan mata kita terdapat Majalah Mahasiswa "Ro'yuna" IAIN Mataram Nusa Tenggara Barat yang mendapat perlakuan sama. Mereka dipanggil pihak Rektorat karena persoalan tulisan "Duit Berlipat Dibalik Nilai Gelap" yang secara serius dianggap fitnah karena menyentil persoalan sensitif perihal keberadaan mafia Jual beli Nilai di kampus ini.
Ada dua substansi pemanggilan kru Majalah Mahasiswa Ro'yuna tersebut oleh pihak Rektorat. Pertama: Pihak Rektorat seakan "tidak menerima" karena penulisan dianggap masih kabur dengan menggunakan inisial-inisial yang sangat interpretatif dan oleh karenanya dianggap telah menimbulkan fitnah. Kedua: Pihak Rektorat "menuntut" kru majalah tersebut menyebut secara jelas siapa-siapa oknum dosen dan mahasiswa dibalik inisial-inisial itu serta bukti-bukti kongkritnya. Ketiga: "Ancaman" RO'YUNA akan menjadi "sasaran serangan" balik dengan opsi tuduhan mencemarkan nama baik (fitnah) yang dapat beresiko diperadilankan atau di-"bredel" pihak lembaga IAIN Mataram. Sejauh itukah?
Sedikit kita takar nilai penulisan pada majalah tersebut, dari sisi jurnalistik maka penulisan itu saya pandang masih dalam koridor legal formal dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dalam dunia kewartawanan tulisan model itu termasuk penulisan opini interpretatif dimana opini berisi pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta (Kode Etik Jurnalistik, Bandung 15 Maret 2006).
Bagaimana dengan penulisan inisial sebagai ganti penyebutan identitas narasumber? Sejauh yang saya ketahui dalam ilmu jurnalistik, hal ini adalah bentuk pertanggungjawaban wartawan terhadap kewajibannya melindungi narasumber dalam penulisan berita. Penggunaan inisial dilakukan manakala narasumber tidak bersedia dikorankan namanya secara lengkap.
Acuan soal perlindungan terhadap narasumber ini terdapat dalam Pasal 7 pada draft kode etik jurnalistik yang Maret 2006 lalu direvisi pada Hari Pers Nasional di Bandung. Dalam draft tersebut dinyatakan "Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan (wartawan dan Narasumber-pen.)".
Kemudian bagaimana dengan kategori tulisan dapat dikatakan fitnah atau bukan?
Dalam draft yang sama, penjelasan pasal 4 dikatakan, "Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk". Pada kasus Ro'yuna tentu saja belum dapat dikatakan fitnah karena tidak menyebut secara terang nama-nama orang yang terlibat. Tidak ada yang "tertonjok" dan masih multitafsir.
Trendnya kasus pelaporan dan pemanggilan pegiat pers mahasiswa di tiga kampus diatas mengingatkan saya pada sikap otoriter orde baru masa lampau. Kasus pemberedelan besar-besaran yang dilakukan pemerintah Suharto sekitar tahun 1991 untuk majalah TEMPO dan media lain di Indonesia saat itu juga berakses ke jantung perguruan tinggi dengan diberlakukannya aturan normalisasi kegiatan kampus (NKK/BKK). Pada masa itu pers mahasiswa dan gerakan-gerakan mahasiswa lain dikandangkan dengan nama "normalisasi" dibawah kendali Rektor. Inikah yang terjadi lagi saat ini?
Menyoal Kebebasan Pers Pasca Reformasi
Baru lalu Pada 14 Maret 2006 kita telah memperingati Hari Pers nasional (HPN). Hajatan Insan Pers temasuk Pers Mahasiswa yang diselenggarakan di Bandung itu selain menghasilkan revisi kode etik jurnalistik Tahun 1999 juga secara langsung telah menyegarkan kembali semangat kebebasan pers sebagai bias positif dari era keterbukaan pasca reformasi 1998.
Banyak undang-undang yang menjamin kebebasan pers. Biasanya banyak penulis mengacu pada Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 "kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum" demikian salah satu bunyi pasalnya. Jelas kemudian kebebasan pers sejalan dengan tugas dan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemerdekaan pers harus dimaknai seluas-luasnya dengan batasan normatif, menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Terkait dengan kebebasan yang dimiliki pers kita akan menyoal juga independensi. Dalam undang-undang maupun kode etik jurnalistik Independensi dimaknai sebagai tidak adanya hak campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers dalam pemberitaan. Dengan catatan harus dalam koridor pemberitaan yang benar dan berorientasi pada kepentingan publik atau meminjam bahasanya IAIN Maslahah Al-Ammah.
Untuk Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) saya cenderung memaknai pemiliknya adalah lembaga perguruan tinggi dimana LPM itu berada - itupun jika disepakati!! dan jika tidak maka kepemilikannya justru berada di tangan mahasiswa sendiri, alasan saya sederhana saja, karena secara finansial Pers Mahasiswa di biayai dari SPP mahasiswa sendiri
Maka yang harus ditegaskan soal independensi Pers Mahasiswa adalah bahwa lembaga Perguruan Tinggi tidak berhak memanggil apalagi membredelnya dengan alasan apapun. Pembentukan opini perihal "pembredelan" bagi saya sah-sah saja namun tentu juga akan menjadi lelucon yang menjadi bahan tertawaan orang, karena saat ini seluruh warga bangsa justru sedang menuju transisi serta pembelajaran demokrasi disemua sektor termasuk demokratisasi kampus.
Namun sebetulnya untuk kasus Ro'yuna di IAIN Mataram, kita perlu melihat dari banyak aspek yang satu sama lainnya bolehlah dikatakan saling terkait. Misalnya saja proses pemilihan rektor baru lalu yang secara tidak langsung telah menciptakan sosio politik kampus yang gerah bahkan panas. Dalam situasi ini, jangan heran jika isu kecil perihal "jual beli nilai" direspon keras, anarkis bahkan konon hingga mewarnai rapat Senat.
Secara reflektif kita juga mesti melihat beberapa masalah yang menghinggap dan urung terselesaikan dikampus ini. Misal saja kerasnya isu adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan beberapa fasilitas kampus yang menimbulkan aksi-aksi dan orasi mahasiswa.
Seperti diberitakan koran ini (Lombok Post,5 April) beberapa waktu lalu, aksi mahasiswa menuntut transparansi dalam beberapa persoalan pengadaan fasilitas kampus sepertinya tak pernah kehabisan energi. Mereka terus mewacanakannya hingga membentuk "narasi besar" yang rawan dan "membahayakan" terutama bagi pejabat-pejabat yang terindikasi terlibat. Maka asumsi saya kemudian, isu "jual beli nilai" yang saya sebut "narasi pinggiran" dicuatkan begitu saja sebagai "pelampung penyelamat" narasi besar korupsi,kolusi dan nepotisme itu.
Ini sekedar asumsi yang kebenarannyapun masih menerawang sebatas wacana, namun jika benar sungguh sangat ironis dan tragis terlebih karena yang dikambinghitamkan adalah pers mahasiswa yang semestinya menjadi mitra kerja pihak rektorat dalam membangun demokratisasi kampus. Cukup mencurigakan ketika "corong demokratisasi" itu ingin ditertibkan? Ada apa denganmu IAIN?.
Kebebasan bersuara, entah melalui tulisan ataupun mimbar bebas di perguruan tinggi semestinya dihargai sebagai bentuk ekspresi, kreasi dan pembelajaran demokrasi. Intervensi yang terlalu dalam oleh Perguruan Tinggi terhadap organisasi pers mahasiswa tidak lain adalah bentuk represifitas, otoritarianisme dan premanisme yang terjadi di dunia orang-orang cerdas-pandai ini. Sangat sayang jika semangat reformasi 1998 silam yang dimulai dari perguruan tinggi justru tenggelam, terberangus, tertindas dan dikhianati juga di tempat yang sama!!! Kita tidak lagi bertugas mengawal reformasi tapi juga harus ikut terlibat dalam tiap gerak langkah politik dan demokratisasi dewasa ini! Hidup mahasiswa!
* Sekjend Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Mataram dan Mantan Pimpinan Umum LPM RO'YUNA IAIN Mataram
Resource: Lombok Post, 8 April 2006
Label: Opini
Lanjut Brow...